Fiqh is not God’s regulation that must be obeyed because it is faqih’s (the expert of fiqh) understanding on Qur’an and Sunnah. Therefore, this understanding product may be different one another since it has the possibility to be valid or invalid as human’s thinking. Jaseer offers Maqasid Shari’ah as a systematical approach in Islamic law to get valid fiqh product based on universal meaning of these two Islamic doctrine sources. In this writing, there are five concepts contributing by Jasser to formulate and to understand shariah to be fiqh product namely validating all-cognition, holism, openness and self-renewal, multi-dimensionality dan purposefulness. Fiqh bukanlah aturan Tuhan yang mesti harus ditaati, karena fiqh hanyalah hasil produk seorang faqih dalam memahami al-Qur’an dan al-Sunnah, maka hasil produk satu faqih dengan yang lainnya pastilah berbeda, karena ia sekali lagi adalah hasil pemikiran manusia yang bisa mempunyai kemungkinan benar dan salah. Jaseer menawarkan Maqasid Shari’ah Sebagai Pendekatan Sistem Dalam Hukum Islam, guna mencapai produk fiqh yang benar-benar sesuai dengan makna universal yang dikandung oleh al-Qur’an dan al-sunnah. Dalam tulisan ini, ada lima konsep yang disumbangkan oleh Jaseer untuk mengolah dan memahami Shari’ah sebelum ia menjadi produk fiqh, yaitu validating all-cognition, holism, openness and self-renewal, multidimensionality dan purposefulness.
CITATION STYLE
Nasrulloh, N. (2010). MAQASID SHARI’AH SEBAGAI PENDEKATAN SISTEM DALAM HUKUM ISLAM. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 2(2). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i2.2970
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.