Perkawinan adalah hal yang sacral/ilahi sekaligus bersifat sosial dan manusiawi. Olehnya perkawinan adalah bagian dari ibadah maupun juga terikat pada aspek hukum dan sosial. Maka perkawinan diatur baik oleh lembaga agama maupun oleh lembaga non agama seperti oleh negara. Penelitian ini mengeksplorasi perbedaan prinsip mengenai perceraian sebuah perkawinan yang sah menurut hukum agama Katolik dan hukum sipil. Perkawinan dalam hukum gereja Katolik bersifat kekal dan tidak ada prinsip perceraian. Sedangkan hukum sipil membolehkan adanya perceraian. Perkawinan Katolik yang sah menurut hukum Gereja Katolik namun diceraikan oleh hakim Pengadilan Negara telah menimbulkan banyak masalah baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kompleksitas tantangan yang dihadapi pasangan Katolik tersebut. Penelitian ini menggunakan desain dan metode kualitatif. Dua hal yang dilakukan yakni analisa dua hukum perkawinan dan pengumpulan data lapangan melalui wawancara mendalam. Studi ini menemukan bahwa ada ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang dialami oleh pasangan Katolik yang diceraikan perkawinanya oleh pengadilan negara. Studi ini merekomendasikan agar perlu sinergisitas antara pengadilan negara dan pengadilan gereja dalam urusan perceraian perkawinan. Selanjutnya dibutuhkan hukum negara yang sungguh-sungguh menghargai otonomi hukum agama namun sekaligus menghormati hak-hak warga Negara.
CITATION STYLE
Lon, Y. S. (2020). Tantangan Perceraian Sipil Bagi Perkawinan Katolik: Antara Hukum Ilahi Dan Hukum Manusia. Jurnal Selat, 7(2), 151–168. https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.1519
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.