Batasan Hukum Keterbukaan Data Medis Pasien Pengidap Covid-19: Perlindungan Privasi VS Transparansi Informasi Publik

  • Rizki Prananda R
N/ACitations
Citations of this article
137Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Persebaran infeksi virus  Covid-19 telah mengalami peningkatan sejak temuan kasus pertama. Wacana pembukaan akses data rekam medis Pasien Positif Covid-19 menimbulkan pro kontra dalam  masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perspektif sejumlah regulasi dalam memandang status data rekam medis,  bentuk perlindungan hukum dan implikasinya , serta solusi hukum untuk praktek yang diterapkan melalui studi komparatif dengan negara lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan Undang-Undang , konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa  Data rekam medis merupakan hak  pribadi individu yang bersifat rahasia dan terbatas . Perlindungan hukum yang diberikan bagi data rekam medis pasien belum komprehensif . Guna mengantisipasi peningkatan penularan Virus Covid-19, Praktik penggunaan data pribadi pasien diterapkan oleh beberapa  negara  sesuai prinsip proporsionalitas , necessities dan purposive limitation.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rizki Prananda, R. (2020). Batasan Hukum Keterbukaan Data Medis Pasien Pengidap Covid-19: Perlindungan Privasi VS Transparansi Informasi Publik. Law, Development and Justice Review, 3(1), 142–168. https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i1.8000

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free