Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengawasan partisipatif yang diwadahi oleh Badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Bogor sebagai lembaga penyelenggara program-program pengawasan partisipatif menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif pada tahapan pemilihan umum 2024 di Kabupaten Bogor. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini, yakni Teori Implementasi Kebijakan menurut George Edward III,dalam teorinya Edward menyebutkan Empat Dimensi. Yaitu, Dimensi Komunikasi,Dimensi Sumber Daya,Dimensi Disposisi dan Dimensi Struktur Birokrasi. Kemudian, penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif deskriptif. Dalam Penelitian Kualitatif deskriptif teknik pengumpulan data diperoleh berdasarkan pada hasil wawancara,observasi,dokumentasi. Adapun Teknik analisis data yang digunakan,yakni pengumpulan data,Reduksi data,penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan, dalam Implementasi pengawasan partisipatif ini dapat dikatakan baik. Badan Pengawas pemilihan umum Kabupaten Bogor sudah menerapkan program-program pengawasan partisipatif menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif. Yang dimana, program-program yang sudah tercapai seperti Pojok Pengawas,Sosialisasi,Kerjasama dengan perguruan tinggi. Meski dalam penerapannya Badan pengawas pemilihan umum kabupaten Bogor belum bisa menjamak seluruh wilayah kabupaten Bogor yang sangat luas karena keterbatasan Sumber Daya Manusia. Namun, Badan pengawas pemilihan umum kabupaten Bogor selalu mengupayakannya agar dapat menjamak seluruh wilayah di Kabupaten Bogor,salah satunya dengan keberadaan pengawas partisipatif.
CITATION STYLE
Nurfatimah, Seran, G. G., & Apriliyani, N. V. (2024). Implementasi Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilihan Umum Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Pada Tahapan Pemilihan Umum 2024. Karimah Tauhid, 3(3), 3253–3270. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12127
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.