Didalam pengelolaan Badan Hukum Milik Negara kemungkinan akan timbul kendala yang dihadapi Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut BHMN, terutama dalam bidang keuangan bagi pengembangan dan pengoperasian BHMN tersebut. Dalam bidang keuangan di perlukan suatu ketentuan yang berlaku bagi Badan Hukum Milik Negara dalam hal penerimaan uang baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Peraturan yang ada sa at ini menyatakanbahwa hanya instansi pemerintah yang dapat menerima subsidi dari pemerintah dan hanya ada 3 (tiga) bentuk badan hukum milik pemerintah yang dikenal di Indonesia yaitu Perusahaan Jawatan, Badan Usaha Milik Negara dan Persero (yang tidak memperoleh dana rutin dari pemerintah).
CITATION STYLE
Mizamil, M. (2017). STATUS UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA DITINJAU DARI HUKUM KEUANGAN PUBLIK. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(3), 364. https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no3.1262
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.