Dalam rangka memperluas usahanya, banyak pelaku usaha yang mengajukan kredit ke Bank. Kredit yang diajukan ini sering dijaminkan dengan agunan benda tidak bergerak, benda tidak bergerak yang dimaksud adalah tanah atau bangunan atau tanah dan bangunan. Kemudian agunan yang dijaminkan tersebut dibebankan Hak Tanggungan. Namun tidak semua kredit dapat dilunasi dengan lancer, dalam prakteknya masih banyak kredit yang macet atau tidak dapat dibayar. Apabila kredit yang dijamin dengan hak tanggungan terserbut tidak dapat dilunasi, maka kreditor (Bank) dapat mengeksekusi agunan dengan cara lelang atau penjualan di bawah tangan. Namun apabila kedua cara tersebut tidak juga membuahkan hasil maka dapat dilakukan alternative lain yaitu dengan cara melakukan AYDA atau Agunan yang Diambil Alih oleh Bank. Dalam peraturan yang berlaku, AYDA dapat dilakukan oleh Bank namun dengan jangka waktu tertentu. Menurut PMK No 27/2016 jangka waktu AYDA hanyalah setahun dan apabila jangka waktu tersebut sudah terlampaui, maka Bank ditentukan sebagai pembeli. Dalam prakteknya banyak Bank yang melakukan AYDA lebih dari jangka waktu yang ditentukan, oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh tentang Penyelesaian Kredit yang Dijamin Hak Tanggungan dengan AYDA (Agunan yang Diambil Alih) Bank melalui Lelang.
CITATION STYLE
Prabandari, G. A., Nurdin, A., & Prasetyo, M. H. (2021). Penyelesaian Kredit Yang Dijamin Hak Tanggungan Dengan Ayda (Agunan Yang Diambil Alih) Bank Melalui Lelang. Notarius, 14(1), 581–597. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39135
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.