Artikel ini membahas adanya konlifk aturan (conflicten van normen) antara Pasal 3 PP No. 103 Tahun 2015 dengan Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU No. 5 Tahun 1960. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apakah pengaturan perolehan hak milik atas tanah dalam perkawinan campuran dengan atau tanpa perjanjian kawin sesuai dengan asas nasionalitas serta (2) Apakah akibat hukum dari perolehan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konsep hukum, dan pendekatan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui snowball theory. Teknik analisis yang digunakan adalah deskripsi, komparisi, evaluasi, dan argumentasi. Hasil penelitian ini adalah (1) Pengaturan perolehan hak milik atas tanah dalam perkawinan campuran dengan atau tanpa perjanjian kawin sesuai dengan asas nasionalitas sepanjang WNI mempertahankan kewarganegaraannya. (2) Sementara itu akibat hukum perolehan hak milik dalam perkawinan campuran dengan atau tanpa perjanjian kawin adalah tidak hapus karena hukum selama dimiliki WNI.
CITATION STYLE
PRATAMA, G. O. A. (2018). Pengaturan Perolehan Hak Milik Atas Tanah dalam Perkawinan Campuran. Kertha Patrika, 40(2), 85. https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i02.p03
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.