Dalam pengertiannya, Poligami adalah dimana seorang suami beristri lebih dari seorang. Islam membolehkan poligami, karena dalam Al-Qur’an yang merupakan kitab suci bagi umat Islam sekaligus menjadi pedoman dan rujukan, di dalamnya terdapat penjelasan mengenai poligami seperti yang tersirat di dalam QS. An-Nisa’ (4): 3 dan 129. Dalam beberapa pernafsiran, persoalan ini sangatlah menarik untuk dikaji dan dimengerti, karena banyak factor yang terkait di dalamnya baik dalam hal kebolehan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanannya. Sehingga itu, timbulah beragam perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya poligami dilaksanakan. Di sisi lain, persoalan ini hendaklah mendapatkan suatu kepastian hokum agar masyarakat khususnya umat Islam paling tidak dapat memahami dan mengerti tentang kedudukan hukumnya dan persyaratan-persyaratan bagi mereka yang ingin berpoligami. Dalam Islam itu sendiri, poligami tidaklah merupakan suatu larangan dan bukan pula merupakan suatu anjuran. Namun demikian bagi mereka yang ingin berpoligami, tentunya harus menempuh beberapa persyaratan untuk merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
CITATION STYLE
Antuli, S. A. (2016). POLIGAMI DAN PERMASALAHANNYA Kandungan Hukum QS. An-Nisa’ (4): 3 & 29. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 6(2). https://doi.org/10.30984/as.v6i2.250
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.