AbstrakIkan Tuna dengan daya jelajah luas melewati laut ZEE menjadi jenis ikan yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama antarnegara.Oleh karena itu, status pengelolaan perikanan tuna nasional selalu menjadi pantauan dari Lembaga Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Bodies - RFMOs). Kementerian Kelautan dan Perikanan belakangan ini mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.33 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia disusun dan ditetapkan untuk peningkatan efisiensi, optimalisasi, dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yang menggunakan studi kepustakaan untuk menganalisis masalah-masalah yang disajikan. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa RFMos merupakan organisasi pengelola perikanan daerah di laut lepas yang bertujuan untuk mengelola dan melestarikan ikan. Selain itu, RFMos juga dapat digunakan sebagai alat bagi negara maju untuk mengendalikan laut lepas dengan membuat aturan penangkapan ikan di laut lepas.Kata Kunci: Ikan Tuna, LPP, Perlindungan
CITATION STYLE
Tambunan, N. Y. (2021). PERAN LEMBAGA PENGELOLA PERIKANAN (LPP) DALAM PERIKANAN TUNA DI INDONESIA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1966
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.