Tanggungjawab Pengelolaan Objek Wisata Terhadap Kecelakaan Wisatawan Didaerah Objek Wisata

  • Putra A
  • Amiruddin M
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pengelolaan objek wisata eremmerasa berdasarkan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2017 Tentang Penarikan Retribusi Rekreasi dan Objek Wisata, yaitu SOP/biaya operasional di tanggung oleh dinas pariwisata, kemudian semua pembayaran karcis biaya masuk ke objek wisata, karcis gasebo, dan toilet setiap hari menyetor ke bendahara pendapatan dinas pariwisata 1x 24 jam, kemudian dari bendahara pendapatan menyetor ke kas daerah, dinas pariwisata mempekerjakan tenaga honor yang memiliki tugas masing-masing di antaranya bertugas di loker, menjaga gasebo, dan menjaga toilet dan petugas lain yang di pekerjakan sebagai petugas kebersihan dan keamanan, serta juga menyediakan tenaga paramedis dan tim SAR dan bekerja sama dengan PM dan kepolisian jika hari hari tertentu misalnya libur hari raya. Bentuk tanggungjawab yang di berikan oleh pengelola objek wisata yang mengalami kecelakaan akan diberikan fasilitas kesehatan oleh dinas pariwisata sedangkan yang meninngal dunia akan diberikan berupa dana hibah apabila mengajukan permohonan bantuan ke dinas pariwisata, akan tetapi hanya wisatawan lokal yang memiliki KTP/KK Kabupaten Bantaeng yang dapat memperoleh bantuan hibah sedangkan wisatawan luar daerah hanya di berikan fasilitas kesehatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra, A. A., & Amiruddin, Muh. (2022). Tanggungjawab Pengelolaan Objek Wisata Terhadap Kecelakaan Wisatawan Didaerah Objek Wisata. Alauddin Law Development Journal, 4(1), 158–181. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i1.16987

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free