Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, pada tahun 2017 sebanyak 43 kasus dari total 123 kasus korupsi di Indonesia atau sekitar 35% dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dan. merupakan profesi dengan jumlah tindak pidana korupsi terbanyak pada tahun 2017. Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 4 September 2018 mengatakan bahwa terdapat 2.674 Pegawai Negeri Sipil dengan putusan pidana korupsi inkracht, namun 2.357 orang tidak diberhentikan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan praktik pelaksanaan sanksi administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan penjelasan tentang pengaturan dan perbandingan dalam pelaksanaan sanksi administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi. Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif di Kementerian Keuangan. Berdasarkan hasil penelitian, Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi harus dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang disiplin Aparatur Sipil Negara. Namun saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum ditetapkan dan masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi di Kementerian Keuangan dijatuhi sanksi sesuai Pasal 87 ayat (4) yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Selain itu, Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri meskipun penyalahgunaan wewenang tersebut tidak sampai pada proses pidana
CITATION STYLE
Sutrisno. (2021). Penegakan Sanksi Administrasi Terhadap Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi di Kementerian Keuangan. Reformasi Hukum, 25(1), 92–106. https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.132
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.