Impor sampah plastik dari Amerika Serikat dan negara-negara lain ke Indonesia telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak tersebut dengan menggunakan kerangka hukum Pasal 29 Ayat 1 Huruf A dan B UU 18/2008 tentang Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan adalah analisis data sekunder dari sumber-sumber resmi seperti laporan KLHK, undang-undang lingkungan hidup, undang-undang perlindungan lingkungan hidup, dan berita terkait. Data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi tren dan dampak impor sampah plastik di Indonesia, serta untuk memahami regulasi yang mengaturnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah sampah yang melebihi kapasitas pengelolaan berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini juga menemukan bahwa regulasi yang ada kurang efektif dalam mencegah masuknya sampah plastik yang merugikan ke Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan impor sampah plastik, seperti penguatan regulasi dan pengawasan, kolaborasi dengan negara asal, pengembangan industri daur ulang lokal, hukuman yang deterrent, dan penguatan keterlibatan pihak terkait. Penelitian ini didasarkan pada data hingga tahun 2022 dan menggunakan pendekatan ketersediaan praktik melalui pengamatan dan aktivitas bekerja lapangan.
CITATION STYLE
Feriansyah, W., Permana, H. J., Salim Faqih, R. A., Ridwan, M., & Lomo, P. W. (2024). Analisis Dampak Impor Sampah Plastik dari Amerika terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Indonesia Ditinjau dalam Pasal 29 Ayat 1 Huruf A dan B UU 18. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2114
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.