Praktek gala umong yang dilakukan ditengah masyarakat yang dilakukan secara tradisional tersedia padanan produk yang serupa secara terlembaga melalui PT Pegadaian Persero. Produk tersebut adalah rahan tasjily tanah. Produk ini bagian dari lini bisnis syariah yang menggunakan akad rahn tasjily. Hasil komparasi antara praktek gala umong dan produk rahan tasjily setidaknya terdapat 3 (tiga) perbedaan yaitu dari segi pemanfaatan barang gadaian, pola pembayaran serta jangka waktu. Pada praktek gala umong, pemanfaatan barang gadaian ada pada si penggadai sementara pada produk lembaga pegadaian, hanya menjaga hak kepemilikan atas barang gadaian. Selanjutnya perbedaan dari jangka waktu dan pembayaran. Adanya beberapa pola pembayaran yang ditawarkan yang dapat dipilih si penggadai sesuai kemampuannya seperti pola regular, pola fleksi dan berkala adapun tenor maksimal dibatasi selama 36 bulan. Sedangkan pada praktek gala umong, berakhirnya perjanjian mengikuti selesainya pembayaran kewajiban oleh debitur tanpa ketetapan jangka waktu tertentu.
CITATION STYLE
Ananda, M. A. (2022). PRODUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BERBASIS KEARIFAN LOKAL PRAKTEK “GALA UMONG” PADA MASYARAKAT ACEH. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 95–102. https://doi.org/10.47498/tasyri.v13i2.611
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.