Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pemeriksaaan sengketa hasil pemilu dan pilkada mendasarkan pada aspek formil yang bertujuan untuk terpenuhinya kepastian hukum secara formil namun terkadang kepastian hukum secara formil mengesampingkan aspek keadilan antara lain dengan permohonan tidak diperiksa apabila tidak memenuhi syarat formil (gugur ditahap dismissal) sehingga diperlukan perhatian agar prosedur formil beracara di Mahkamah Konstitusi menjamin keadilan materiil / substansial. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif doktrinal. Penulis berkesimpulan bahwa keadilan bisa diraih dengan terpenuhinya kebenaran formil maupun materiil. Selama ini Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselesihan hasil pemilu mengedapankan kebenaran formil dengan cara menegakkan aturan yang bersifat namun kebenaran formil belum tentu mencerminkan kebenaran materiil nya. Meskipun Mahkamah Konstitusi menegakkan hukum formil diharapkan juga menegakkan hukum materiil dengan cara tidak memberlakukan dismissal procedure, atau meskipun ada tapi dismisal procedure diterapkan setelah memeriksa pembuktian.
CITATION STYLE
Nugraha, S. N. (2023). Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak dalam Perspektif Keadilan. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 55–66. https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.661
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.