Pendidikan seksual bagi remaja berkebutuhan khusus sangatlah penting diberikan. Pada dasarnya, remaja berkebutuhan khusus tidak mempunyai keberanian yang cukup untuk bercerita dan kurang memiliki kemampuan untuk mencari informasi yang bisa diperoleh dari artikel maupun buku. Berdasarkan filosofis dan yuridis, pendidikan seks merupakan upaya preventif agar setiap remaja berkebutuhan khusus dapat mengenal, memahami dalam menangani perkembangan dan perubahan biologis. Selain itu pendidikan seks bagi remaja berkebutuhan khusus juga bertujuan untuk membimbing mereka agar menghargai perilaku seksual orang lain dan tidak terjebak pada perilaku seks yang menyimpang serta tidak mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual dari orang lain. Guru merupakan pihak yang bertanggungjawab mengajarkan kemandirian mereka di sekolah. Oleh karena itu maka diperlukannya pelatihan bagi guru agar nantinya bisa menjadi konselor remaja berkebutuhan khusus yang membutuhkan informasi kesehatan reproduksi. Tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan pengetahuan dan melatih keterampilan guru untuk memberikan informasi seksualitas kepada remaja berkebutuhan khusus. Metode kegiatan ini berupa ceramah, diskusi tanya jawab dan pemberian kuesioner pre-test dan post-test yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2021 secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom yang dihadiri oleh para guru kemudian dilanjutkan dengan konsultasi melalui group Whatsapp. Hasil analisis kuesioner didapatkan adanya peningkatan pengetahuan peserta setelah diberikan pelatihan. Simpulan dan implikasinya diharapkan setelah ini, para guru dapat memberikan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas kepada remaja berkebutuhan khusus. Kata kunci: Guru, konselor, kesehatan reproduksi, remaja berkebutuhan khusus
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Pramitaresthi, I. G. A., Pramesemara, I. G. N., Sanjiwani, I. A., & Puspita, L. M. (2022). PELATIHAN KONSELOR PENINGKATAN KETERAMPILAN KONSELING KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA BERKEBUTUHAN KHUSUS PADA GURU SLB NEGERI 1 DENPASAR. Buletin Udayana Mengabdi, 21(3), 223. https://doi.org/10.24843/bum.2022.v21.i03.p05