Indonesia telah meratifikasi Washington Convention 1965 melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1968. Pasal 25 dari konvensi yang diratifikasi mengatur tentang yurisdiksi lembaga arbitrase International Centre for The Settlement of Investment Dispute (ICSID), di antaranya adalah untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal antara para negara peserta (dan warga negara dari negara peserta). Beberapa Bilateral Investment Treaties (BIT) yang disepakati menunjuk lembaga arbitrase ICSID sebagai lembaga penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan. Namun demikian, pada tahun 2012, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2012 tentang Perselisihan yang dikecualikan dari yurisdiksi ICSID. Keputusan tersebut mengecualikan beberapa sengketa dari kewenangan ICSID. Sebagai hasil penelitian menggunakan metode yuridis-normatif, artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah tindakan hukum yang dilakukan oleh Indonesia untuk mengecualikan jurisdiksi ICSID sah berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, selain harus dilakukan penelusuran hukum yang utuh menyeluruh, juga diperlukan pembahasan berbagai kasus yang relevan.
CITATION STYLE
Amalia, P., & Pratama, G. G. (2018). INDONESIA DAN ICSID: PENGECUALIAN YURISDIKSI ICSID OLEH KEPUTUSAN PRESIDEN. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 1–21. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.110
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.