Penelitian ini mengkaji mengenai kebijakan hukum pidana terutamakebijakan formulasi dalam menentukan arah kebijakan pengaturan tindak pidanakorupsi pengadaan barang dan jasa di Indonesia saat ini dan masa yang akandatang. Kajian didasarkan pada hasil penelitian normatif untuk menemukankaidah-kaidah dan norma-norma hukum dalam merumuskan tindak pidanakorupsi pengadaan barang dan jasa. Hasil penelitian menyimpulkan bahwapengaturan tindak pidana korupsi terutama dalam kegiatan barang dan jasapengaturannya kurang efektif karena belum dirumuskan dan diformulasikansecara jelas mengenai sanksi yang dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana korupsidalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, perlu adanya reformulasimengenai pengaturan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa agar dapatmengakomodir pengaturan sanksi yang lebih tegas (pidana) atas pelanggaranproses pengadaan barang dan jasa.Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, PengadaanBarang dan Jasa
CITATION STYLE
Yulianingsih, N. (2014). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA. LAW REFORM, 10(1), 62. https://doi.org/10.14710/lr.v10i1.12457
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.