Prinsip kehati-hatian merupakan sebuah prinsip yang mendasarkan pada pemikiran tidak adanya temuan atau pembuktian ilmiah yang konkrit, konklusif dan pasti tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya mencegah kerusakan lingkungan. Prinsip ini merupakan jawaban atas kebijakan pengelolaan lingkungan yang didasarkan di awal kegiatan pelaku usaha. Pengaman prinsip kehati-hatian dilakukan melalui kebijakan negara berupa, tindakan pengawasan dan administratif yaitu ijin berlayar kapal tanker di terirorial Indonesia. Akan sangat merugikan apabila bendera kapal yang terindikasi flag of convinience dengan persyaratan mudah dan dibawah standar diijinkan masuk teritori Indonesia. Pembuktian terdahulu pada kapal MT. King Fisher dan MT. Lucky Lady berbendera Malta seharusnya sudah menjadi sebuah pembuktian ilmiah akan dampak dan risiko yang nyata. Pembuktian ilmiah dimaksud dalam unsur kehati-hatian yang tidak dapat dielakkan dalam kasus pencemaran minyak karena kecelakaan kapal tanker dibuktikan melalui kerugian yang berhasil dibuktikan melalui proses penggantian kerugian dari kedua kapal berbendera Malta. Kasus kedua kapal berbendera Malta yang dicarter oleh Pertamina Cilacap keduanya mengalami kecelakaan berkaitan dengan human error.
CITATION STYLE
Kristiani Purwendah, E. (2020). PENGARUH BENDERA KAPAL BAGI KASUS PENCEMARAN MINYAK KAPAL TANKER. Ganesha Civic Education Journal, 2(1), 52–65. https://doi.org/10.23887/gancej.v2i1.110
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.