Indikasi Pelanggaran Proyek Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Menyebabkan Masyarakat Menderita Kerugian

  • Alvianisa S
  • Tiopan D
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jalan Tol termasuk salah satu infrastruktur beserta dengan fasilitas yang memerlukan manajemen sebagai salah satu aset negara yang dikelola oleh Operator jalan tol. Yang menjadi salah satu kewajiban manajemen dalam mengelolanya yaitu salah satunya menyusun dokumen amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2012 untuk memperoleh izin lingkungan. Tujuan pembangunan jalan Tol Cisumdawu ini dapat mengurangi tingkat kemacetan jalur Sumedang-Bandung dan sebalingknya, disamping itu juga dapat mengurangi beban jalan Cadas Pangeran yang rawan bencana longsor. Pembangunan ini bisa berakibat pada perubahan kondisi geografis. Hingga akhir ini dampak dari pembangunan jalan tol Cisumdawu dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai permasalahan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode kualitatif dengan data sekunder. Kualitatif dengan data sekunder merupakan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif, seperti transkripsi wawancara, catatan lapangan, gambar, foto, rekaman video dan lain sebagainya. Keberadaan jalan tol memang sangat dibutuhkan namun ada salah satu dampak bagi masyarakat yang sudah menjadi resiko dan semestinya diberikan ganti kerugian atas dampak yang dialaminya. Masyarakat menuntut perlindungan kepada pemerintah dan instansi supaya lingkungan sekitar, tanah dan bangunannya kembali seperti semula. Diberikannya perlindungan oleh pemerintah tidak terlepas dari aturan dan hukum yang berlaku. Sebagaimana sebelumnya pemerintah daerah Sumedang menjanjikan bahwa akan bertanggung jawab atas segala dampak yang masyarakat alami akibat dari pembangunan jalan tol Cisumdawu yang di bangun di daerah Sumedang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alvianisa, S., & Tiopan, D. (2023). Indikasi Pelanggaran Proyek Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Menyebabkan Masyarakat Menderita Kerugian. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(3), 2133–2152. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i3.11553

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free