According to Article 24C verse (1) of the 1945 Constitution, Constitutional court has an authority to examine the dispute among the state institution in which its authority is given by the constitution directly. But there is a certain problem in practice which is related to definition of “state institution” and “authorities are granted the Constitution” in the 1945 Constitution. This condition opens a debate the interpretation in executing the settlement on authority dispute among the institutions. In addition, should be considered the settlement of disputes the authority of institutions, whose authority derived from regulation other than the Constitution Menurut ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun dalam praktiknya, proses penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara menghadapi problem tersendiri seiring tidak adanya batasan ruang lingkup dan definisi “lembaga negara” dan frasa “kewenangannya diberikan UUD” secara pasti dalam UUD NRI Tahun 1945. Situasi ini pada akhirnya menimbulkan multitafsir yang berpotensi mengakibatkan tidak efektifnya penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di Indonesia. Selain itu, perlu dipikirkan mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan lembaga yang kewenangannya bersumber dari peraturan selain UUD.
CITATION STYLE
Simamora, J. (2016). PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(1), 77. https://doi.org/10.22146/jmh.15859
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.