Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi siapa yang melakukannya.[1]Tindak Pidana dapat dikatakan sebagai bentuk tingkah laku seseorang yang melanggar ketentuan hukum dan Norma hukum yang berlaku di dalam Masyarakat. Pelaku tindak pidana tidak dilakukan oleh orang dewasa saja tetapi tindak pidana juga dapat dilakukan oleh anak-anak, seperti tindak pidana Penganiayaan dengan cara pengroyokan yang mengakibatkan timbulnya korban kematian. Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak dalam tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang atau turut serta dalam melakukan tindak pidana perkelahian dengan pengeroyokan sehingga matinya korban. Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh perorangan, tentu akan mudah mengidentifikasi pelakunya. Namun, bila dilakukan secara bersama akan ditemukan kemungkinan bahwa kasus tersebut masuk dalan pembantuan dan penyertaan dalam pertanggungjawabannya. Tulisan ini membahas mengenai implementasi konsep penyertaan dan pembantuan dalam kasus penganiayaan anak yang pelakunya lebih dari satu orang. Selain itu, juga akan di analisa pertimbangan Hakim dalam kasus pengeroyokan anak pada Putusan Pengadilan Nomor 9/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Rasaki Katigo (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Abdani (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 11/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Muhammad Zikryllah (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 12/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Muhammad Yusuf (16 Tahun), yang sama-sama didakwa dengan melanggar Pasal 355 Ayat (1), (2) KUHP. Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Pasal 358 Ayat (2) KUHP. Dari pada itu maka menjadi Rumusan masalah dalam penelitian ini melingkupi : 1) Bagaimana Penerapan Asas Deelneming Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Di Bawah Umur Yang Mengakibatkan Kematian Korban.? 2). Apa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Lebih Dari Satu Orang yang putusan yang berbeda? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sistem peradilan anak menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak yang yang dilakukan oleh 4 (empat) orang anak menurut ajaran deelneming? Metode Penelitian yang digunakan ialah Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka
CITATION STYLE
Zulfikar, A. (2023). Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Orang Anak Mengakibatkan Kematian Korban. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 132. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.439
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.