Penatalayanan merupakan tata kelola pastoral gerejawi termasuk mengenai uang dengan setia. Akan tetapi, banyak yang mempersoalkan apakah boleh dan pantaskah keuangan gereja ditangani gembala jemaat, hal tersebut merupakan tujuan tulisan ini yang akan dijawab. Penelitian ini ialah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Lokasi penelitian di Gereja Pantekosta di Indonesia Jemaat Imanuel Pucang Gading Demak, Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukkan justru oleh moralitas uang dengan cash and flow Pantekosta, yakni kepemilikan harta benda dalam prinsip-prinsip Alkitab, dijalankan bertanggung jawab, akuntabilitas pengelolaan, dan menghargai berkat Tuhan. Hal itu mampu meningkatkan neraca gereja khususnya persembahan perpuluhan jemaat. Sesuai dengan ketentuan organisasi, gembala justru menujukkan keteladanan dengan tertib dan terbuka dalam menyetor perpuluhan ke Majelis Wilayah berdampak baik kepada jemaat, sehingga mereka berbuat hal sama ke gereja lokal.
CITATION STYLE
Siahaan, R., Tambunan, E., Hastuti, R., & Gaibu, R. O. (2023). Uang dan Pendeta Pantekosta: Studi Kasus Penatalayan Jemaat Imanuel Pucang Gading Demak. KHARISMATA: Jurnal Teologi Pantekosta, 5(2), 128–152. https://doi.org/10.47167/kharis.v5i2.194
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.