Sebagai bagian dari perbuatan pidana, adalah masalah tindakan aborsi yaitu: banyak diantara perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki memilih jalan untuk aborsi dengan berbagai resiko, yaitu berupa kematian atau pelanggaran hukum terhadap ketentuan dalam KUHP. Seperti contoh sering terjadi seorang wanita dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan itu, dia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, dimana hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aborsi sebagai perbuatan yang dilarang, sehingga dikatakan sebagai perbuatan pidana, karena ancaman hukum pidana sebagian diatur dalam KUHP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. apakah yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana aborsi dan 2. bagaimanakah sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah:Latar belakang pelaku melakukan tindak pidana aborsi yaitu dari perempuan yang belum menikah (terlalu muda, pacar menolak bertanggung jawab, tidak berencana menikah dengan pacar, takut orang tua, menjaga nama baik keluarga, dan tradisi) dan yang sudah menikah (kegagalan kontrasepsi, sedang dalam proses bercerai, dan suami tidak bertanggung jawab). Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi yaitu dalam KUHP, pelaku dan yang membantu terjadinya tindakan aborsi dijerat dengan Pasal 346 sampai dengan Pasal 349.
CITATION STYLE
Pranata, B. A. A., Sujana, I. N., & Sudibya, D. G. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor : 87/Pid.G/2007/Pn.Gir). Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 148–154. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1891.148-154
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.