TINJAUAN YURIDIS NON FUNGIBLE TOKEN (NFT) DARI ASPEK HUKUM BENDA DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Ziliwu A
  • Ndruru U
  • Marbun J
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hadirnya Industri 4.0 dan memasuki Society 5.0 memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap lahirnya jenis aset baru, yaitu aset-aset yang berbasis digital. Tidak dapat dipungkiri bahwa semakin tingginya minat terhadap NFT. Transaksi NFT yang diperdagangkan  secara internasional membuatnya semakin populer. Namun disisi lain, NFT juga sering digunakan oleh pihak ketiga untuk mengkomersialisasi karya seniman tanpa izin seniman tersebut. Seiring perkembangan NFT, ada banyak kegiatan yang berkaitan dengan transaksi NFT sehingga diperlukan adanya  perangkat hukum yang dapat mengatur NFT. Maka dalam penelitian ini penulis inggin mengakji bagaimana pengaturan NFT dalam hukum positif Indonesia dengan judul : “Tinjauan Yuridis Non Fungible Token (NFT) Dari Aspek Hukum Benda Dan Hak Kekayaan Intelektual”.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ziliwu, A. S. H., Ndruru, U., Marbun, J., & Hamonangan, A. (2023). TINJAUAN YURIDIS NON FUNGIBLE TOKEN (NFT) DARI ASPEK HUKUM BENDA DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1237. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2962

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free