Hadirnya Industri 4.0 dan memasuki Society 5.0 memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap lahirnya jenis aset baru, yaitu aset-aset yang berbasis digital. Tidak dapat dipungkiri bahwa semakin tingginya minat terhadap NFT. Transaksi NFT yang diperdagangkan secara internasional membuatnya semakin populer. Namun disisi lain, NFT juga sering digunakan oleh pihak ketiga untuk mengkomersialisasi karya seniman tanpa izin seniman tersebut. Seiring perkembangan NFT, ada banyak kegiatan yang berkaitan dengan transaksi NFT sehingga diperlukan adanya perangkat hukum yang dapat mengatur NFT. Maka dalam penelitian ini penulis inggin mengakji bagaimana pengaturan NFT dalam hukum positif Indonesia dengan judul : “Tinjauan Yuridis Non Fungible Token (NFT) Dari Aspek Hukum Benda Dan Hak Kekayaan Intelektual”.
CITATION STYLE
Ziliwu, A. S. H., Ndruru, U., Marbun, J., & Hamonangan, A. (2023). TINJAUAN YURIDIS NON FUNGIBLE TOKEN (NFT) DARI ASPEK HUKUM BENDA DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1237. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2962
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.