Islam tidak memisahkan antara aqidah, ibadah dan muamalah, melainkan ketiganya merupakan satu kesatuan yang harus dijalankan secara kaffah. Muamalah merupakan ajaran Islam yang mengatur kehidupan sosial manusia termasuk aturan-aturan tentang perekonomian. Ibnu Khaldum dalam Chapra (2001:127) mengekspresikan hubungan fungsional dari otoritas pemerintah (G) adalah fungsi dari syariah (S), sumber daya insani (N), keadilan (j), pertumbuhan (g), dan kekayaan atau harta (W) atau G = f (S,N,W, g dan j). Hubungan fungsional variabel-variabel tersebut dapat digambarkan seperti Gambar 2.1. Model pada Gambar 2.1, tersebut menghubungkan semua variabel politik dan sosio ekonomi yang penting, yaitu Syariah (S), otoritas pemerintah atau wazi (G), manusia atau rijal (N), harta benda atau maal (W), pembangunan atau imarah (g) dan keadilan atau al-adl (j). Model hubungan antara variabel-variabel tersebut dikenal dengan Daur Keadilan (Circle of Equity).
CITATION STYLE
H.R, M. N. (2012). TANGGUNGJAWAB LEMBAGA EKONOMI ISLAM DALAM MENTRANSFORMASI MUSTAHIQ MENJADI MUZAKKI. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 2(2), 257–278. https://doi.org/10.15642/elqist.2012.2.2.257-278
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.