Pilihan Bijak dalam Bertransaksi Bunga Riba Bagi Hasil

  • Linawati
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bunga menjadi perdebatan dikalangan masyarakat mengenai besar kecilnya tambahan yang diberikan,  walaupun  begitu aktivitas ekonomi tidak terhenti tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun menjadi sorotan penting bagi ulama  maupun cendekiawan muslim untuk membuat transaksi dan perhitungan yang tidak mengandung unsur riba. Fatwa bermunculan dari masa ke masa untuk mengimbangi dan menselaraskan aktivitas muamalat  terutama di indonesia yang mayoritas beragama muslim. Pendapat mengenai bunga sudah tercatat  mulai zaman rasulullah SAW kemudian khulafaur rasyidin dimana yang paling menonjol dimasa pemerintahan ummar bin khatab dan berlanjut ke empat madzab yaitu maliki abu hanifah hambali syafii dan sampai sekarang di indonesia  tercantum dalam fatwa MUI. Semua sudah di jelaskan lengkap dalam al Quran dan hadist mengenai makna bunga yang menjadi riba, macam-macam riba. Dan bagi hasil. yang hasilnya menunjukkan bahwa bunga berbeda dengan fa’idah

Cite

CITATION STYLE

APA

Linawati. (2021). Pilihan Bijak dalam Bertransaksi Bunga Riba Bagi Hasil. SAUJANA : Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Syariah, 3(01), 51–70. https://doi.org/10.59636/saujana.v3i01.33

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free