Bunga menjadi perdebatan dikalangan masyarakat mengenai besar kecilnya tambahan yang diberikan, walaupun begitu aktivitas ekonomi tidak terhenti tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun menjadi sorotan penting bagi ulama maupun cendekiawan muslim untuk membuat transaksi dan perhitungan yang tidak mengandung unsur riba. Fatwa bermunculan dari masa ke masa untuk mengimbangi dan menselaraskan aktivitas muamalat terutama di indonesia yang mayoritas beragama muslim. Pendapat mengenai bunga sudah tercatat mulai zaman rasulullah SAW kemudian khulafaur rasyidin dimana yang paling menonjol dimasa pemerintahan ummar bin khatab dan berlanjut ke empat madzab yaitu maliki abu hanifah hambali syafii dan sampai sekarang di indonesia tercantum dalam fatwa MUI. Semua sudah di jelaskan lengkap dalam al Quran dan hadist mengenai makna bunga yang menjadi riba, macam-macam riba. Dan bagi hasil. yang hasilnya menunjukkan bahwa bunga berbeda dengan fa’idah
CITATION STYLE
Linawati. (2021). Pilihan Bijak dalam Bertransaksi Bunga Riba Bagi Hasil. SAUJANA : Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Syariah, 3(01), 51–70. https://doi.org/10.59636/saujana.v3i01.33
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.