Aspek gambaran otonomi daerah ini merupakan sebagai salah satu program kebijakan dari Presiden Soeharto sebagai salah satu kegiatan untuk dalam daerah ini bisa melakukan pertumbuhan dan perkembangan pemerataan daerah dengan baik dalam bentuk penyelenggaraan dan penerapan daerahnya. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian berubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai salah satu bentuk dari otonomi daerah Papua merupakan sebagai keperluannya ini daerah Papua dapat mengatur dengan baik atas segala bentuk kegiatan dan penyelenggaraan pemerintah daerah semestinya dengan pada pedoman Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kajian penelitian yang dipakai merupakan yaitu sebagai bentuk konsep normatif pada studi kasus terhadap penelitian yang digunakan agar dari ini sesuai atas aspek data penelitian yang dipakai dapat pengkajian sesuai dari permasalahan kasus dengan melihat atas fenomena masalah yang terjadi. Pada daerah Papua sendiri bertujuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan daerah sendiri sebagai salah satu perspektif dengan adanya bentuk otonomi daerah agar dari daerah Papua bisa tumbuh dan berkembang dalam ekonomi, politik, sosial, pendidikan dan budaya pada daerah Papua.
CITATION STYLE
Effendy, R. G. (2023). Analisis Otonomi Khusus Papua Dalam Perspektif Orang Asli Papua. Binamulia Hukum, 12(2), 309–322. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.436
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.