Analisis Otonomi Khusus Papua Dalam Perspektif Orang Asli Papua

  • Effendy R
N/ACitations
Citations of this article
148Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Aspek gambaran otonomi daerah ini merupakan sebagai salah satu program kebijakan dari Presiden Soeharto sebagai salah satu kegiatan untuk dalam daerah ini bisa melakukan pertumbuhan dan perkembangan pemerataan daerah dengan baik dalam bentuk penyelenggaraan dan penerapan daerahnya. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian berubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai salah satu bentuk dari otonomi daerah Papua merupakan sebagai keperluannya ini daerah Papua dapat mengatur dengan baik atas segala bentuk kegiatan dan penyelenggaraan pemerintah daerah semestinya dengan pada pedoman Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kajian penelitian yang dipakai merupakan yaitu sebagai bentuk konsep normatif pada studi kasus terhadap penelitian yang digunakan agar dari ini sesuai atas aspek data penelitian yang dipakai dapat pengkajian sesuai dari permasalahan kasus dengan melihat atas fenomena masalah yang terjadi. Pada daerah Papua sendiri bertujuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan daerah sendiri sebagai salah satu perspektif dengan adanya bentuk otonomi daerah agar dari daerah Papua bisa tumbuh dan berkembang dalam ekonomi, politik, sosial, pendidikan dan budaya pada daerah Papua.

Cite

CITATION STYLE

APA

Effendy, R. G. (2023). Analisis Otonomi Khusus Papua Dalam Perspektif Orang Asli Papua. Binamulia Hukum, 12(2), 309–322. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.436

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free