Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pengambilan keputusan penentuan metode perhitungan PPh 21 pasca pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Studi ini menggunakan pendekatan berbasis studi kasus pengambilan keputusan untuk memberikan rekomendasi dari tiga alternatif strategi perencanaan pajak, yaitu Alternatif pertama (Metode Gross Up), Alternatif kedua (Metode Gross) dan Metode ketiga (Nett). Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data adalah studi pustaka dan wawancara dengan pihak terkait. Data kualitatif yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan metodologi deskriptif untuk menghasilkan hasil dan rekomendasi strategi perencanaan pajak yang optimal bagi PT XXX. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan arahan kepada PT XXX untuk mengambil keputusan perencanaan pajak pasca HPP serta meningkatkan dan mengoptimalkan kewajiban perpajakan perusahaan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang perencanaan pajak dengan memberikan manfaat natura dan kenikmatan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, serta secara positif mempromosikan PT XXX dan perusahaan lain yang menghadapi tantangan serupa.
CITATION STYLE
Cindy, C. (2024). PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENENTUAN METODE PERHITUNGAN PPH 21 PASCA PENERAPAN UU NO 7 TAHUN 2021 : STUDI KASUS PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE PERHITUNGAN PPH 21 PADA PT XXX. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(1), 353–371. https://doi.org/10.31955/mea.v8i1.3686
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.