Dengan adanya hukum diharapkan Negara Indonesia menjadi negara yang aman dan dapat mencegah terjadinya kejahatan. Hukum pidana berfungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan ketertiban bagi banyak orang. Saat ini banyak dijumpai berbagai kasus kejahatan yang dilakukan oleh residivis, dimana residivis tersebut tidak jera terhadap hukuman yang pernah ia jalani sebelumnya dipenjara. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap residivis menurut hukum positif di Indonesia? (2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus seorang residivis? Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yaitu dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan hukum terhadap residivis menurut hukum positif Indonesia ialah didasarkan pada pasal 486 KUHP yang termasuk dalam kelompok jenis kejahatan-kejahatan tertentu, dalam pasal 486 KUHP mengatur menegnai pidana maksimum dari beberapa kejahatan yang dapat ditambah 1/3 sepertiga karena melakukan pengulangan perbuatan atau recidive. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam memutus seorang residivis yaitu dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan terdakwa atas dakwaan Pasal 362 KUHP telah tepat dan benar. Namun mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menurut penulis tidak sependapat dengan putusan tersebut dikarenakan adanya kekaburan norma serta belum memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum yang dimana hakim seharusnya menambah 1/3 sepertiga dari ancaman pidana maksimum pokok karena terdakwa adalah seorang residivis.
CITATION STYLE
Paramitha, N. M. W., Sukadana, I. K., & Karma, N. M. S. (2021). Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 50/Pid.B/2018/PN.Tab). Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 84–89. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.84-89
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.