PARADIGMA HARTA (AL-MAL) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA

  • Abdul Saman Nasution
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada asasnya, harta (al-mal) dalam peradigma Fiqh atau agama Islam merupakan milik Allah SWT, yang oleh manusia sepatutnya dijadikan sebagai alat (tools), bukan tujuan, untuk mencapai falah (kesejahteraan) yang hakiki, baik di dunia maupun di akhirat. Ia merupakan kebutuhan pokok manusia yang bersifat primer (adhdharuriyyat) yang terlindungi, sejajar dengan kebutuhan akan agama, jiwa, akal, dan keturunan. Atas dasar itu, Islam memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas orang yang mengupayakan berbagai cara yang halal untuk memperoleh harta benda dan sebaliknya menetapkan sanksi hukuman berupa had atas orang yang mengambil (mencuri) harta orang lain dengan jalan batil. Paradigma hak milik menjadi bagian dari sistem hukum kebendaan. Benda atau zaak merupakan segala sesuatu yang bisa jadi objek hak milik (Pasal 499 KUHPerdata). Hukum benda dalam hukum perdata merupakan aturan yang mengatur berbagai hak-hak kebendaan serta barang-barang tak terwujud (immaterial). Penelitian ini merupakan penelitian Studi Kepustakaan (library research) yang datanya melalui sumber pustaka dengan kajian teoritis dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama  Indonesia (DSN-MUI) atau regulasi yang berhubungan. Dalam hukum Islam dan Nasional, harta (al-mal) terklasifikasi ke dalam berbagai macam aspek atau sudut pandang, di mana masing-masing klasifikasi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Konsekuensi hukum ini bervariasi antara satu klasifikasi harta dengan klasifikasi yang lainnya, di mana konsekuensi yang timbul tidak jauh dari sah-batal, boleh-tidak, wajib-haram, berhak- tidak berhak, dan sebagainya. Setidaknya harta (al-mal) dapat diklasifikasikan berdasarkan kebolehan memanfaatkannya, keberadaan barang sejenis di pasaran, eksistensi zat benda setelah dimanfaatkan, kemungkinan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya secara wajar, status harta, kemungkinan dibagi, dan pemilik dari harta. Paradigma hak milik menurut hukum perdata yaitu hak milik merupakan hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan secara leluasa dan bisa berbuat bebas terhadap benda tersebut dengan sepenuhnya, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak pula mengganggu hak orang lain.

Cite

CITATION STYLE

APA

Abdul Saman Nasution. (2023). PARADIGMA HARTA (AL-MAL) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(9), 3523–3538. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i9.5668

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free