Penyiaran adalah bagian dari komunikasi, sedangkan komunikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia karena segala gerak langkah kita selalu disertai dengan komunikasi. Dalam Islam, dakwah dapat diartikan sebagai proses komunikasi (tablīgh) yang dapat dilakukan secara individual maupun massal. Tulisan ini hendak menggali sejauh mana penyiaran dalam perspektif hukum Islam. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Qualitative content analysi. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa Agama Islam sudah mengatur masalah penyiaran melalui aturan-aturan dakwah. Prinsip yang mendasar adalah informasi yang disiarkan haruslah memiliki otentisitas dan validitas sumber dan kebenarannya serta didasarkan pada nilai-nilai mashlahat yang seiring dengan maqashid al syari’at.
CITATION STYLE
Fachrudin, F. (2019). IMPLEMENTASI PENYIARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 7(02), 181. https://doi.org/10.30868/am.v7i02.593
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.