ABSTRAK: Legeslasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah sebagai berikut : (1) menguji undang-undang terhadap UUD NRI Th.1945; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Th.1945; (3) memutus pembubaran partai politik; dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dari legislasi MK tersebut, penulis tertarik untuk melihat sejauh mana legislasi MK dalam membuat suatu putusan berdasarkan teori hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, mengenai konstitusi. Pemikiran Kelsen, mendorong dibentuknya suatu lembaga yang diberi nama Verfassungsgerichtshoft atau MK (Constitutional Court) yang berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung, sering disebut The Kelsenian Model. Adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dari putusan tersebut, akan dianalisis berkaitan dengan dasar hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan MK dalam memutus perkara telah sesuai dengan teori hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dalam teori konstitusinya atau belum dan tentang legislasi MK dalam membuat putusan tersebut berdasarkan teori hukum Hans Kelsan. Kata kunci : konstitusi, Hans Kelsen,
CITATION STYLE
Subroto, S. (2014). LEGISLASI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 46/PUU-VIII/2010 DITINJAU DARI TEORI HUKUM HANS KELSEN TENTANG KONSTITUSI. Justicia Islamica, 11(2). https://doi.org/10.21154/justicia.v11i2.103
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.