Sistem peradilan pidana merupakan identik dengan sistem penegakan hukum pidana. Sistem ini terdiri dari subsistem yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi tersendiri namun subsistem bekerja saling menopang satu sama lain. Pelaksanaan pidana di Indonesia yang masih terfragmentasi di berbagai sub penegakan hukum mengakibatkan sistem peradilan pidana yang belum integral. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pembentukan lembaga pelaksana pidana dan integrasi kewenangan pelaksana dalam lembaga tersendiri sesuai dengan sistem peradilan pidana integral. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis normatif dengan studi literatur. Penegakan hukum di Indonesia yang belum memiliki lembaga pelaksana pidana. Pembentukan lembaga pelaksana pidana merupakan tahap akhir dari sistem peradilan pidana integral. Pembentukan lembaga pelaksana pidana ini berfungsi sebagai pelaksana pidana yang merupakan akhir dari sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana integral didasari dari konsep sinkronasi dan harmonisasi perundangan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam kebijakan hukum di masa yang akan datang.
CITATION STYLE
Ritonga, B. Z., & Soponyono, E. (2023). Pembentukan Lembaga Pelaksana Pidana Sebagai Wujud Sistem Peradilan Pidana Integral. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 136–153. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.136-153
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.