Riset ini dilakukan di Desa Launch, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Langkat konflik perebutan lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat desa dengan pihak PTPN II. Terjadinya aksi dan klaim satu sama lain antara masyarakat Desa dan pihak perusahaan PTPN II terhadap tanah HGU bekas VOC Belanda yang berujung pada terjadinya konflik yang berkepanjangan. Masyarakat mengeluhkan bahwa perusahaan PTPN II telah merampas lahan mereka, yang pada dasarnya lahan bekas garapan VOC itu merupakan lahan adat masyarakat setempat. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui observasi, wawancara dan library riset, dengan menggunakan analisis Marx kelas social. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa konflik ini terjadi diawali pada tahun 2017 disebabkan karena peralihan hak guna lahan yang awalnya di miliki oleh masyarakat, kini diambil alih hak guna lahan oleh pihak PTPN II. Peralihan hak guna lahan ini menyebabkan konflik disebabkan karena pada awalnya tanah adat milik masyarakat itu dimiliki oleh masyarakat Desa Launch. Akan tetapi ketika zaman kolonial Belanda, diambil alih oleh pihak VOC. Lalu pada 27 Februari 1942, ketika Belanda diusir oleh Jepang maka hak guna lahan aset milik VOC seharusnya kembali menjadi milik masyarakat Desa Launch. Akan tetapi, malah sebaliknya. Aset tersebut malah menjadi milik pemerintah sehingga menyebabkan kerancuan akan hak guna lahan. This research was conducted in Launch Village, Simalingkar A, Pancur Batu Subdistrict, Langkat Regency, the conflict over land use rights (HGU) between the village community and PTPN II. The occurrence of actions and claims to each other between the village community and the PTPN II company against the HGU land of the former Dutch VOC which led to a prolonged conflict. The community complained that the PTPN II company had confiscated their land, which was basically the former VOC land which was customary land of the local community. This research method uses a qualitative method with a descriptive approach through observation, interviews and library research, using Marx's analysis of social class. From the results of the study, it was found that this conflict occurred starting in 2017 due to the transfer of land use rights which were originally owned by the community, now the land use rights were taken over by PTPN II. This transfer of land use rights caused conflict because at first the customary land owned by the community was owned by the Launch Village community. However, during the Dutch colonial era, it was taken over by the VOC. Then on February 27, 1942, when the Dutch were expelled by the Japanese, the land use rights belonging to the VOC should be returned to the community of Launch Village. However, quite the opposite. These assets even belong to the government, causing confusion over land use rights.
CITATION STYLE
Ritonga, M. A. P., Fedryansyah, M., & Nulhakim, S. A. (2022). KONFLIK AGRARIA: PERAMPASAN TANAH RAKYAT OLEH PTPN II ATAS LAHAN ADAT MASYARAKAT (STUDI KASUS DESA LAUNCH, SIMALINGKAR A, KECAMATAN PANCUR BATU, LANGKAT). Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 4(2), 124. https://doi.org/10.24198/jkrk.v4i2.39993
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.