Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga negara pada saat yang sama untuk posisi mereka dalam hukum dan pemerintahan dan harus menegakkan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami ratifikasi Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan terkait dengan pelaksanaan upaya paksa sesuai dengan (KUHAP) serta memeriksa faktor-faktor yang menyebabkan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia dalam menangani masalah pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang terdiri dari perundang-undangan yang digunakan adalah peraturan perundangundangan yang berkorelasi dengan topik penelitian bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer seperti buku, majalah, artikel, makalah dalam seminar yang berkaitan dengan topik penelitian.
CITATION STYLE
Runtunuwu, Y. B. (2019). Kajian Hukum Ratifikasi Konvensi Internasional Terhadap Penyiksaan Berkaitan Dengan Upaya Paksa Menurut KUHAP. Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2), 7. https://doi.org/10.36412/ce.v3i2.1095
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.