Pemenuhan Hak Dipilih dan Hak Memilih sebagai Hak Konstitusional: Studi Komparatif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Budahu M
  • Kasim A
  • Lasatu A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai keadilan sebagai dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi No 74/PUU-XVIII/2020 Pengujian Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan Legal Standing Pemohon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa argumentasi  kerugian  konstitusional  para  pemohon  seharusnya  Mahkamah  Konstitusi  mempertimbangkan  kembali  terkait  kedudukan  hukum  para  pemohon.  Norma ambang batas (presidential threshold) pencalonan  Presiden  dan  Wakil  Presiden  yang  diajukan  oleh  para  pemohon  sangat berpotensi  menimbulkan  kerugian  konstitusional. Para  pemohon  juga  secara  konkret  telah  terjadi  suatu  peristiwa  hukum  dimana  partai-partai  baru  tidak  dapat  mencalonkan  Presiden  dan  Wakil  Presiden  yang  disebabkan  norma  ambang  batas  Pencalonan  Presiden  dan  Wakil  Presiden.  Diperlukan pengaturan  secara  spesifik  terkait  dengan  penentuan  kualifikasi  legal  standing  perkara  abstrak  dan  perkara  konkret  tehadap  pemohon  dua  perkara  tersebut  agar  dapat  terwujudnya  kepastian  hukum  dalam permohonan  judicial  review.

Cite

CITATION STYLE

APA

Budahu, M. A. S., Kasim, A., Lasatu, A., & Palilingan, T. N. (2022). Pemenuhan Hak Dipilih dan Hak Memilih sebagai Hak Konstitusional: Studi Komparatif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Tumou Tou Law Review, 88–99. https://doi.org/10.35801/tourev.v1i2.44641

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free