Meski secara normatif maupun secara yuridis formal pendidikan adalah hak setiap orang baik laki-laki maupun perempuan, namun dalam tataran empiris tidak tereprentasikan secara optimal. Terbukti, perempuan cenderung memiliki kesempatan pendidikan lebih kecil dibanding laki-laki. Semakin tinggi jenjang pendidikan semakin lebar kesenjangannya. Akar masalah kesenjangan pendidikan bagi perempuan berawal dari bias jender dalam pendidikan keluarga oleh orang tua di rumah. Bias jender ini kemudian dilanjutkan oleh pranata pendidikan persekolahan. Komponen-komponen pendidikan di sekolah seperti kurikulum dan proses belajar mengajar, buku teks, ikut serta menciptakan ketidakadilan pendidikan bagi perempuan. Oleh karena itu masyarakat dan juga guru sebagai pengajar dan pendidik perlu memiliki pemahaman dan kesadaran jender sehingga tidak terjadi diskriminasi di dalam pendidikan. Pendidikan yang berkeadilan jender tidak membeda-bedakan akses dan peluang bagi laki-laki maupun perempuan. Islam memberikan peluang untuk berprestasi bagi semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Ayat-ayat Al-Qur’an telah mengisyaratkan konsep kesetaraan jender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karier profesional, tidak mesti dimonopoli oleh salah satu jenis kelamin saja. Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama meraih prestasi optimal.
CITATION STYLE
Gunawan, G. (2019). Hak-Hak Pendidikan Perempuan Dalam Perspektif Islam. Edukais : Jurnal Pemikiran Keislaman, 3(2), 158–165. https://doi.org/10.36835/edukais.2019.3.2.158-165
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.