Ketentuan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini berbeda terhadap 2 (dua) putusan yang dikaji, yaitu Putusan Pengadilan Negeri nomor: 17/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST dengan terdakwa Susi Tur Andayani dan Putusan Pengadilan Negeri nomor : 314/Pid.Sus/2015/PN Rap dengan terdakwa Sukmadani alias SUMO. Hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi menjatuhkan putusan yang hanya mendasarkan pada fakta-fakta persidangan, hal ini mengakibatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tersebut batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kata Kunci : Hakim, Surat Dakwaan, Putusan Hakim
CITATION STYLE
Ngape, H. B. A. (2018). AKIBAT HUKUM PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PUTUSAN DILUAR SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1229
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.