AKIBAT HUKUM PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PUTUSAN DILUAR SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM

  • Ngape H
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ketentuan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini berbeda terhadap 2 (dua) putusan yang dikaji, yaitu Putusan Pengadilan Negeri nomor: 17/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST dengan terdakwa Susi Tur Andayani dan Putusan Pengadilan Negeri nomor : 314/Pid.Sus/2015/PN Rap dengan terdakwa Sukmadani alias SUMO. Hakim pada pengadilan negeri  dan pengadilan tinggi menjatuhkan putusan yang hanya mendasarkan pada fakta-fakta persidangan, hal ini mengakibatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tersebut batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kata Kunci : Hakim, Surat Dakwaan, Putusan Hakim

Cite

CITATION STYLE

APA

Ngape, H. B. A. (2018). AKIBAT HUKUM PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PUTUSAN DILUAR SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1229

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free