Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hubungan hukum apoteker dan pasien dalam praktik kefarmasian dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum apoteker terhadap pengubahan resep dokter dalam praktik kefarmasian, terutama dari segi Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009. Tipe penelitian ini adalah penelitian Yuridis - Normatif, yaitu penelitian yang bersumber kepada peraturan-peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum lain juga melalui penelitian data skunder. Penelitian ini dilakukan melalui telaah pengumpulan data skunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk hubungan Apoteker dan pasien dalam praktik kefarmasian dapat digolongkan ke dalam hubungan perikatan yang berlandaskan kepercayaan (trust). Hubungan ini unik dan berbeda dengan hubungan perikatan secara umum. Perikatan yang berdasarkan kepercayaan ini termasuk suatu jenis perikatan hukum yang disebut inspanningverbentenis, suatu bentuk perikatan yang isi prestasinya adalah Apoteker berbuat sesuatu secara maksimal dengan sebaik-baiknya dan secermat-cermatnya untuk kepentingan kesehatan pasien. Dalam praktik kefarmasian di apotek, Apoteker memiliki tanggung jawab hukum perdata. apabila Apoteker tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak memberikan prestasi sebagaimana mestinya apalagi menimbulkan kerugian perdata, maka Apoteker dapat digugat ganti rugi atas dugaan kelalaian. Dugaan kelalaian dalam praktik kefarmasian diatur dalam KUH Perdata, yaitu pasal 1239, 1365, 1366 dan 1367.
CITATION STYLE
Samapta, A. (2020). TINJAUAN HUKUM APOTEKER TERHADAP PASIEN PADA PELAYANAN KEFARMASIAN DALAM HAL PENGUBAHAN RESEP DOKTER MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN. Aktualita (Jurnal Hukum), 635–656. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6760
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.