Abstrak: Hak Ekonomi Perempuan dalam Perspektif Islam. Ketimpangan gender di bidang ekonomi membuat perempuan cenderung sulit untuk mengakses hak ekonominya. Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga HAM Nasional dalam kerjanya selalu menyisir dari kelompok rentan dan mengalami lapis-lapis diskriminasi terhadap perempuan. Dalam proses pemantauan, mendapati berbagai persoalan baik publik maupun domestik, baik hak sipil politik maupun hak ekonomi,sosial, dan budaya, baik pelakunya negara maupun anggota keluarga. Akses perempuan untuk mendapatkan kehidupan yang layak masih sangat sempit. Dari diskriminasi mengenai hak perempuan juga berdampak pada hak politiknya. Sulitnya dalam pengaksesan hak politik yang didapati perempuan karena marginalisasi perempuan asli tanpa tindakan afirmasi. Maksudnya adalah suatu proses peminggiran dengan cara asumsi gender tanpa adanya pernyataan. Akan tetapi Islam memberikan kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam hal ini, perempuan memiliki arti untuk mendapatkan hak untuk ikut andil dalam pembangunan ekonomi. Kesetaraan dan keadilan untuk memiliki martabat kemanusiaan yang sama dengan laki-laki, termasuk tanggung jawab yang sama dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
CITATION STYLE
Mu’amaroh, M. (2020). Hak Ekonomi Perempuan dalam Keluarga Perspektif Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 1(2), 153–166. https://doi.org/10.51675/jaksya.v1i2.172
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.