Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pidana pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang diutuskan bagi pelaku tindak pidana korupsi.Adapun Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah, 1.Bagaimanakah pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi 2. Faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Adapun Jenis penelitian ini adalah Empiris atau Lapangan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar.Hasil penelitian yakni: 1. Sistematika alur pembayaran uang pengganti berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang mekanismen pembayaran uang pengganti. Penjatuhan sanksi tidak pidana uang pengganti bagi terdakwa tindak pidana korupsi yang telah dibuktikan dipengadilan seharusnya tidak diberi subsider pidana seperti pidana penjara atau kurungan, agar kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dengan mengoptimalkan penjatuhan pidana pengganti karena Pidana penjara sebagai subsider dapat menutup kesempatan Negara untuk memperoleh kembali kerugian akibat korupsi.Pidana penjara subsider dapat dijatuhkan terhadap korupsi denganjumlah kerugian negara yang kecil, atau karena keadaan tertentu terdakwatidak mungkin membayar. 2. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti yakni para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara ketimbang harus membayar uang pengganti yang dibebankan dikarenakan substansi hukumnya memberikan kemudahan kepada hakim untuk memberi pidana subsider ketika pidana uang pengganti dijatuhkan dan memberikan pilihan kepada terdakwa untuk membayar uang pidana pengganti atau menggantinya dengan pidana penjara sehingga kebanyakan terdakwa kasus korupsi lebih memilih pidana penjara daripada membayar uang pengganti. Padahal tujuan dari pidana uang pengganti adalah mengembalikan keuangan negara akan tetapi tidak terlaksana karena telah digantikan dengan pidana penjara. Kurangnya koordinasi antara pihak yang terkait pengembalian kerugian negara. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pidana pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang diutuskan bagi pelaku tindak pidana korupsi.Adapun Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah, 1.Bagaimanakah pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi 2. Faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Adapun Jenis penelitian ini adalah Empiris atau Lapangan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar.Hasil penelitian yakni: 1. Sistematika alur pembayaran uang pengganti berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang mekanismen pembayaran uang pengganti. Penjatuhan sanksi tidak pidana uang pengganti bagi terdakwa tindak pidana korupsi yang telah dibuktikan dipengadilan seharusnya tidak diberi subsider pidana seperti pidana penjara atau kurungan, agar kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dengan mengoptimalkan penjatuhan pidana pengganti karena Pidana penjara sebagai subsider dapat menutup kesempatan Negara untuk memperoleh kembali kerugian akibat korupsi.Pidana penjara subsider dapat dijatuhkan terhadap korupsi denganjumlah kerugian negara yang kecil, atau karena keadaan tertentu terdakwatidak mungkin membayar. 2. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti yakni para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara ketimbang harus membayar uang pengganti yang dibebankan dikarenakan substansi hukumnya memberikan kemudahan kepada hakim untuk memberi pidana subsider ketika pidana uang pengganti dijatuhkan dan memberikan pilihan kepada terdakwa untuk membayar uang pidana pengganti atau menggantinya dengan pidana penjara sehingga kebanyakan terdakwa kasus korupsi lebih memilih pidana penjara daripada membayar uang pengganti. Padahal tujuan dari pidana uang pengganti adalah mengembalikan keuangan negara akan tetapi tidak terlaksana karena telah digantikan dengan pidana penjara. Kurangnya koordinasi antara pihak yang terkait pengembalian kerugian negara.
CITATION STYLE
Rahim, A., & Asma, N. (2020). ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI. Gorontalo Law Review, 3(1), 93. https://doi.org/10.32662/golrev.v3i1.910
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.