Krisis kemanusiaan pada abad ke-21 merupakan sebuah isu yang menjadi tantangan besar dunia global saat ini. Meluasnya kekerasan dan sikap apatis suatu negara menjadi topik terkini untuk diperdebatkan di era demokrasi yang menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai negara yang tengah menuju demokrasi, Myanmar menghadapi krisis kemanusiaan yang terjadi antara pemerintah Myanmar dengan salah satu etnis minoritas dibagian Rakhine Utara. Kekerasan pemerintah Myanmar terhadap Rohingya dilatarbelakangi, karena Rohingya dianggap sebagai illegal migrant dari Bangladesh yang dikenal sebagai suku Bengali. Sebagai negara yang memiliki pengalaman serupa, Indonesia memahami kompleksitas dan tantangan yang dihadapi Myanmar dalam menyelesaikan konflik tersebut. Indonesia telah, sedang dan akan terus mendorong Pemerintah Myanmar untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik dan komprehensif serta mendorong Pemerintah Myanmar dalam proses rekonsiliasi dan penyelesaian secara damai. Berdasarkan prinsip hukum internasional tanggung jawab untuk melindungi atau Responsibility to Protect (R2P).
CITATION STYLE
Ajawaila, D. P., Matulapelwa, A. H., & Ngongare, S. (2022). Peranan Indonesia Dalam Kasus Etnis Rohingya Berdasarkan Konsep Responsibility to Protect (R2P). JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH), 2(1), 131–136. https://doi.org/10.52046/jssh.v2i1.1204
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.