Faktor penyebab terjadinya perceraian pada masa pandemi Covid 19 karena beberapa faktor yaitu, karena faktor zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan atau pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi. Dan faktor paling dominan adalah faktor perselisihan atau pertengkaran terus menerus. Faktor selanjutnya adalah karena meninggalkan salah satu pihak. Strategi pencegahan dan penanggulangan terjadinya cerai gugat tidak hanya tanggung jawab pemerintah. Hal ini disebabkan karena perceraian bersifat multidimensional sehingga aspek sosial, kultural, dan moral, serta semua unsur potensi dan pranata sosial dalam komunitas lokal juga berperan dalam menanggulangi bahkan mencegah terjadinya perceraian. Keluarga menjadi pendekatan yang merangkul calon suami istri memberikan pendidikan tentang keluarga. Sebab keluarga memiliki delapan fungsi, meliputi fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan lingkungan. Fungsi agama mengajarkan cara beribadah sesuai agamanya. Fungsi sosial mengajarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang harus dilestarikan. Fungsi cinta kasih mengajarkan saling mengasihi antar anggota keluarga. Fungsi perlindungan melindungi dari ancaman fisik maupun psikis.
CITATION STYLE
Kesuma, D. A., & Hasyim, R. (2021). ANALISIS FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA ANGKA CERAI GUGAT PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA PALEMBANG. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(1), 13–26. https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i1.294
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.