Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat adalah untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat kota Makassar. Masyarakat kota Makassar pada umumnya masih kurang mengetahui peraturan daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dari hasil pengabdian yang dilakukan ditemukan Sebagian besar warga kota Makassar mengeluhkan terkait pelayanan dan dimana akan melakukan pelayanan jika akan melakukan pembangunan seperti rumah, ruko dan lain, disamping itu juga masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk memperdalam akan pentingnya Retibusi Perizinan Tertentu untuk pembangunan di Kota Makassar. Sehingga perlunya pihak pemerintah bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Hasil kegiatan pengabdian ini adalah peserta mengetahui Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan jenis-jenisnya, sehingga peserta akan mampu mensosialisasikan ke lingkungan mereka tentang perda tersebut sehingga dapat mentransfer pengetahuan tersebut untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan partisipasinya dalam melakukan kewajibannya akan pentingnya memenuhi hal tersebut.
CITATION STYLE
Syamel, S. S., Jusman, J., & Mahsyar, A. (2023). Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Makassar. Jurnal Peradaban Masyarakat, 3(2), 95–100. https://doi.org/10.55182/jpm.v3i2.265
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.