Abstract Thi s study aims to analyze and review law and politic interactions in drafting legislation in the area of the Regional Representatives Council of the City of Surakarta. Will be tested conceptualization commonly accepted that there is an interaction between law and politics in the process of legislation, so that the perspective used is a law which is not simply a normative sense, but influenced by the layout of the resultant interaction with other factors. This study is an empirical legal research. How to obtain the data held with the literature study and interviews. As an object of observation, then conducted the study and analysis of regional regulation Surakarta generated for the period 2005-2010 and this research, performed sorting into 3 clumps of Local regulations relating to the collection and Licensing, Government Activities, and Social Community. Based on research results that local regulation in the clump of government activity have a similar pattern of interaction of political and legal issues than local regulation and licensing in the family collection. The similarity is apparent in At a working meeting with the regional political system this interaction is actually happening. In such interactions will occur bargaining process and argument in order to obtain a common perception among the Special committee with the regional to the substance of the draft regulation. Meanwhile, local regulation in clumps social activity that particularly made an object of this study showed variation facts. Whenever it is deemed to include the substance of the rules of public interest and can be used as a reason for the interests of certain social groups such as the Local regulation of Education, will take some time for discussion indicates attraction between politics and law in the process of discussion. Then, in the case of the Regional Equality Regulations disabilities, in addition to the widely recognized and important problem, but because it targets only certain elite discussion, in this case the regional, then it does not show interactions that complicate the process of discussion. Keywords: law and politic, legislation, local interest. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji interaksi politik dan hukum dalam penyusunan legislasi daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta. Akan diuji konseptualisasi yang lazim diterima bahwa ada interaksi antara hukum dan politik dalam proses legislasi, sehingga perspektif yang digunakan adalah hukum tidaklah sekedar pengertian normatif, akan tetapi merupakan resultan yang dipengaruhi oleh tata interaksi dengan faktor-faktor lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Cara memperoleh data dilaksanakan dengan studi pustaka dan wawancara. Sebagai obyek pengamatan, maka dilakukan kajian dan analisis terhadap Peraturan Daerah Kota Surakarta yang dihasilkan kurun 2005-2010 dan untuk riset ini, dilakukan pemilahan ke dalam 3 rumpun yaitu Peraturan Daerah yang terkait dengan Pemungutan dan Perizinan, Aktivitas Pemerintahan, dan Sosial Kemasyarakatan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Peraturan Daerah dalam rumpun aktivitas pemerintahan mempunyai pola yang sama terhadap masalah interaksi politik dan hukumnya dibandingkan Peraturan Daerah dalam rumpun pemungutan dan perizinan. Kesamaan itu nampak dalam Pada saat rapat kerja dengan Perangkat Daerah inilah interaksi sistem politik yang sebenarnya terjadi. Dalam interaksi tersebut akan terjadi proses tawar-menawar dan adu argumentasi dalam rangka memperoleh kesamaan persepsi antara Panitia Khusus dengan Perangkat Daerah terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah. Sementara itu, Peraturan Daerah dalam rumpun aktivitas sosial kemasyarakatan yang khususnya dijadikan obyek studi ini menunjukkan variasi fakta. Bilamana substansi aturan itu dianggap mencakup kepentingan masyarakat luas dan dapat dijadikan alasan untuk memperjuangkan kepentingan kelompok-kelompok masyarakat tertentu maka seperti Peraturan Daerah Pendidikan, akan memakan waktu untuk pembahasan yang menunjukkan adanya tarik menarik antara politik dan hukum dalam proses pembahasannya. Kemudian, dalam kasus Peraturan Daerah Kesetaraan Difabel, di samping masalahnya diakui luas dan penting, namun karena sasaran pembahasannya hanya elit tertentu, dalam hal ini Perangkat Daerah, maka tidak menunjukkan interaksi yang mempersulit proses pembahasannya. Kata Kunci: hukum dan politik, legislasi, kepentingan lokal.
CITATION STYLE
-, I.-, & Grahani Firdausy, A. (2013). INTERAKSI POLITIK DAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN LEGISLASI DAERAH (STUDI TERHADAP PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA). Yustisia Jurnal Hukum, 2(3). https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10154
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.