Uraian saya ini makanya terbatas pada masalah tanggung jawab pidana dan perdata seorang dokter terhadap pasiennya. Dalam batas itu saya juga tidak berpretensi bahwa tulisan ini sudah dengan lengkap menguraikan persoalan itu, yang dalam sebuah artikel di harian umum tidaklah mungkin dilakukan. Terlebih dahulu ingin saya tekankan di sini bahwa tugas seorang dokter sebagai abdi masyarakat adalah tugas yang mulia yang mempunyai risiko yang bertujuan memulihkan kesehatan pasiennya. Kasus dr. Setyaningrum di Jawa Tengah nampak benar menimbulkan reaksi-reaksi baik dari kalangan dokter-dokter maupun dari sarjana-sarjana hukum. Sebaiknya diperhatikan reaksi-reaksi yang positif (yang bersifat membangun) saja.
CITATION STYLE
Lim, L. (1982). TANGGUNG JAWAB PIDANA DAN PERDATA SEORANG DOKTER. Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(3), 220. https://doi.org/10.21143/jhp.vol12.no3.916
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.