TANGGUNG JAWAB PIDANA DAN PERDATA SEORANG DOKTER

  • Lim L
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Uraian saya ini makanya terbatas pada masalah tanggung jawab pidana dan perdata seorang dokter terhadap pasiennya. Dalam batas itu saya juga tidak berpretensi bahwa tulisan ini sudah dengan lengkap menguraikan persoalan itu, yang dalam sebuah artikel di harian umum tidaklah mungkin dilakukan. Terlebih dahulu ingin saya tekankan di sini bahwa tugas seorang dokter sebagai abdi masyarakat adalah tugas yang mulia yang mempunyai risiko yang bertujuan memulihkan kesehatan pasiennya. Kasus dr. Setyaningrum di Jawa Tengah nampak benar menimbulkan reaksi-reaksi baik dari kalangan dokter-dokter maupun dari sarjana-sarjana hukum. Sebaiknya diperhatikan reaksi-reaksi yang positif (yang bersifat membangun) saja.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Lim, L. (1982). TANGGUNG JAWAB PIDANA DAN PERDATA SEORANG DOKTER. Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(3), 220. https://doi.org/10.21143/jhp.vol12.no3.916

Readers over time

‘20‘21‘22‘2300.751.52.253

Readers' Seniority

Tooltip

Lecturer / Post doc 1

50%

PhD / Post grad / Masters / Doc 1

50%

Readers' Discipline

Tooltip

Social Sciences 2

67%

Arts and Humanities 1

33%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free
0