Peran Negara Menghadapi Problematika Hak Asasi (HAM) dalam Lingkungan Hayati. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan secara kontekstual antara pelanggaran HAM dan terjadinya bencana lingkungan yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut. Pelanggaran dilakukan oleh sebagian orang maupun kelompok. Pelanggaran tersebut memberikan dampak negative bagi kepentingan banyak orang, seperti pencemaran udara ataupun air yang disebut pelanggaran lingkungan hayati. Pelanggaran HAM berupa pencemaran lingkungan hayati menimbulkan dampak fisik maupun psikis pada masyarakat di sekitar lingkungan tersebut, merupakan tindakan melanggar hukum. Tidak ada yang salah dalam kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah maupun penegakkan Undang-Undang PPLH oleh KLHK. Problematika tersebut timbul karena sebagian individu atau kelompok dalam sebuah organisasi, lembaga, maupun instansi yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri-sendiri. Usaha meminimalisir problematika hak asasi manusia dan supaya tidak tumpang tindih dalam undang-undang lingkungan hidup dan pertambangan maka negara menyusun UU PPLH. Undang-Undang tersebut membuka ruang dan instrumen hukum seluas-luasnya bagi pihak yang ingin menegakkan hukum lingkungan. Sesuai dengan UU PPLH, penegakkan hukum lingkungan dapat diselesaikan dengan beberapa alternatif hukum sehingga hak asasi manusia bisa terpenuhi.
CITATION STYLE
Wartoyo, F. X. (2020). PERAN NEGARA MENGHADAPI PROBLEMATIKA HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM LINGKUNGAN HAYATI. WASKITA: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 4(1), 57–66. https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2020.004.01.5
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.