PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PENYELIDIK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT DALAM RANGKA PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Fahririn F
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kejaksaan Republlik Indonesia merupakan salah satu pilar utama pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang dilaksanakan secara merdeka. kewenangan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi tedapat dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan Jaksa agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, sedangkan tugas dan wewenang Kejaksaan diatur dalamPasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Untuk mendukung pelaksanaan wewenang Kejaksaan RI dalam penyelidikan tindak pidana korupsi, maka Jaksa selaku penyelidik harus membentuk Tim Khusus yang terdiri dari Penyelidik Intelijen Yustisial dan Penyelidik Tindak Pidana Khusus dan dikuatkan dengan berbagai kebijaksanaan yang diintegritaskan dalam bentuk Surat Edaran dan Keputusan Jaksa Agung

Cite

CITATION STYLE

APA

Fahririn, F. (2019). PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PENYELIDIK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT DALAM RANGKA PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. SUPREMASI Jurnal Hukum, 2(2), 83–97. https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i2.120

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free