Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum perceraian pernikahan yang diisbatkan berdasarkan kompilasi hukum islam dan undang-undang perkawinan, serta untuk mengetahui hak asuh anak pasca perceraian pernikahan yang diisbatkan. Penulisan ini bersifat normatif, teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum perceraian pernikahan yang diisbatkan adalah mantan suami atau istri berkewajiban untuk mendidik serta memelihara anaknya, berhak atas pembagian harta bersama, dan berhak atas warisan. Selain itu mengenai hak asuh anak sebelum anak itu mumayyiz maka hak asuh itu milik ibunya sedangkan setelah anak tersebut dalam periode mumayyiz maka dia berhak memilih untuk hak pengasuhannya.
CITATION STYLE
Yusril Alawi, M., & Wahyuningsih, W. (2022). Akibat Hukum Perceraian Pernikahan Yang Diisbatkan Terhadap Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam (KHI) Dan Undang-Undang Perkawinan. Private Law, 2(2), 486–494. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1188
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.