Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hukum Pogagaua, mekanisme penyelesaian sengketa tanah dan hukum Pogagaua perspektif maslahah mursalah dalam menyelesaikan sengketa tanah di Desa Lapandewa Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan redukasi data dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Pogagaua dilaksanakan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di Desa Lapandewa. Dimana hukum Pogagaua memiliki 6 tahapan pelaksanaan. Selanjutnya, mekanisme penyelesaian sengketa tanah di Desa Lapandewa dilakukan dengan cara mediasi yang disebut dengan Pogagaua. Dimana Pogagaua memiliki tahapan-tahapan pelaksanaan. Hukum Pogagaua dalam menyelesaikan sengketa tanah di Desa Lapandewa jika ditinjau dari hukum Islam yaitu maslahah mursalah merupakan suatu hukum yang boleh dilakukan. Karena membawa maslahat dan tidak menimbulkan kemudharatan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.Kata Kunci: Hukum Pogagaua, Sengketa Tanah, Perspektif Maslahah Mursalah
CITATION STYLE
Jumiati, J., Kartini, K., & Ahmad, A. (2022). Eksistensi Hukum Pogagaua dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Perspektif Maslahah Mursalah di Desa Lapandewa Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan. KALOSARA: Family Law Review, 2(1), 1. https://doi.org/10.31332/.v2i1.4223
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.